DPD IKM Rejang Lebong Dukung Penuh PJ Ketua DPW IKM Gelar Muswil

Bengkulu, beritaterbit.com – Ketua DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Rejang Lebong mendukung penuh agar Pj Ketua DPW IKM Provinsi Bengkulu, Syahrial Nova untuk segera melaksanakan Muswil pemilihan ketua baru karena saat ini posisi ketua DPW sedang demisioner.

Ketua DPD IKM Rejang Lebong, Oyong Judin Rajo Bujang, Rabu (19/6/2024) mengatakan saat ini posisi ketua DPW IKM sedang kosong dan dijabat oleh Pjs maka agar roda organisasi berjalan segera lakukan pemilihan ketua baru. “Sekarang posisi ketua demisioner sehingga perlu dilakukan pemilihan ketua yang baru,” ujarnya.

Ia menambahkan selama ini DPD IKM Rejang Lebong memang tidak menginduk kepada DPW karena pada saat pemilihan dan pelantikan DPD IKM terpilih dilakukan oleh kepala daerah setempat dalam hal ini Bupati Rejang Lebong.

Oyong menjelaskan kenapa DPD tidak menginduk ke DPW karena DPD tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yang dilakukan oleh DPW.

Untuk itu Oyong minta kepada ketua DPW IKM baru nantinya agar melibatkat seluruh DPD IKM di 10 kabupaten/kota sehingga apapun program yang di sudah ditetapkan dapat berjalan sampai daerah.

“Jika kami dilibatkan, Insya Allah kami akan mendukung dan menginduk ke DPW serta siap menjalankan program-program DPW IKM untuk di implementasikan kedaerah,” jelasnya.

Syahrial Nova ditunjuk menjadi Pjs Ketua DPW IKM Provinsi Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan nomor : 045/SK-DPP IKM/Jkt/V/ yang ditandatangani oleh ketua harian DPP IKM H. Andre Rosiade SE dan sekretaris jenderal DPP IKM, Ir Nefri Hendri MT.

Penunjukan Syahrial Nova bertujuan untuk mengisi kekosongan kepengurusan DPW IKM Provinsi Bengkulu karena masa berlaku jabatannya sudah habis terhitung 11 Januari 2024, sehingga DPP merasa perlu untuk menunjuk Penjabat Sementara ketua dan sekretaris.

Selain itu kepengurusan DPW IKM Provinsi Bengkulu berdasarkan SK nomor 03/ SK DPP IKM/ Jkt/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 dan telah dirobah menjadi SK perobahan nomor 062/SK DPP IKM/Jkt/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 telah berakhir dan dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga untuk keberlanjutan organisasi dibutuhkan Penjabat Sementara (Pjs) yang mekanismenya sudah sesuai dengan AD/ART organisasi IKM dengan tugas utama mengatarkan pelaksanaan Musyawara Wilayah (Muswil) serta mentranskripsikan aturan organisasi dan pemilihan ketua DPW yang baru.

Penulis: Rie

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.