Kejari Nganjuk JAMASAN SAE Mengambil Tema “Bijak Menggunakan Internet dan Sosmed”

Nganjuk, Beritaterbit.com – Jumat tanggal 21 Juni 2024 dimulai pukul 08:30 s/d 10.40 WIB bertempat di SMP Negeri 2 Nganjuk Jl. Wilis No. 44, Mantub, Kramat, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dikemas dengan JAMASAN SAE “Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Millenial” dengan tema “Bijak menggunakan internet dan Sosial Media”, yang diikuti sekitar 100 orang siswa meliputi perwakilan dari siswa-siswi SMP Negeri 1 Nganjuk, SMP Negeri 2 Nganjuk, SMP Negeri 3 Nganjuk dan SMP Negeri 4 Nganjuk.

Kajari Nganjuk Alamsyah S.H., M.H melalui Kasi Inteligen Apriady Miradian S.H., M.H sebagai pemateri dari Kejaksaan Negeri Nganjuk mengatakan tentang Bijak Bersosial Media dan Cerdas menggunakan Internet, yang intinya, “Media sosial adalah platform atau situs web yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi informasi dan menciptakan konten melalui internet dan perangkat seluler. Adapun fungsi dari media sosial antara lain yaitu komunikasi dan interaksi, memperluas jaringan sosial, pemasaran dan promosi, hiburan serta sumber informasi,” jelasnya.

Adapun dampak negatif dari media sosial antara lain Apriady menjelaskan, “Menjauhkan orang-orang yang sudah dekat, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, kecanduan terhadap internet, konflik (penipuan online, judi online, pornografi, prostitusi online atau menjadi akses mempermudah melakukan tindak pidana), masalah privasi serta rentan terhadap pengaruh buruk (hoax, cyberbullying),” bebernya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan adapun yang namanya penipuan online, yaitu tindakan penipuan yang terjadi melalui internet atau platform digital. Tindakan ini mencakup berbagai metode manipulasi yang bertujuan untuk mendapatkan informasi pribadi, keuangan atau mengelabui orang untuk mengirim uang atau barang kepada penipu.

“Adapun modus penipuan online antara lain yaitu Phising: modus penipuan online yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks seperti WhatsApp dan Telegram; Framing: modus penipuan online dengan cara mengarahkan calon korban kepada situs web palsu. Modus penipuan online ini akan memudahkan pelaku mengakses perangkat korban secara illegal; Sniffing: modus penipuan online ini dilakukan dengan meretas untuk mengumpulkan informasi secara illegal, terutama lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna; Money Mule: modus penipuan online ini dilakukan oleh oknum yang meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain serta Social Engineering: modus penipuan online yang dilakukan oleh pelaku yang memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif,” pungkasnya.

Reporter: Gendro

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.