Ormas Maju Bersama Bengkulu Laporkan Dua Desa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terkait Dugaan Mark Up Dana ADD/DD

Bengkulu, beritaterbit.com – Terkait pemberitaan yang mencuat beberapa hari yang lalu atas indikasi dugaan penyalahgunaan ADD/DD di 2 desa yang berbeda di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong yang diduga terindikasi korupsi untuk memperkaya diri pribadi. Ormas Maju Bersama Bengkulu resmi memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada hari Senin (24/6/2024).

Pasalnya dua desa yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi mark up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa. Adapun dua desa yang dilaporkan ke Kejati Bengkulu adalah:
1. Desa Sawang Lebar Mudik Kec. Tanjung Agung Palik Kab. Bengkulu Utara
2. Desa Cawang Lama Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong.

Saat dimintai keterangan Sulaidi S. mengatakan kepada awak media bahwa telah melaporkan dua desa yang berbeda kabupaten atas dugaan mark up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa.

“Hari ini saya selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) dan rekan saya perwakilan dari OMBB resmi melaporkan dua desa yaitu di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejati Bengkulu atas indikasi dugaan mark up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa diduga dipergunakan untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dalam kata lain korupsi,” ujarnya.

Bahkan bukan itu saja kami juga memasukkan surat tembusan ke beberapa instansi terkait lainnya terutama Kejaksaan Agung RI, Gubernur, Bupati masing masing kabupaten dan Dinas Inspektorat masing masing kabupaten.

“Dengan dimasukkannya laporan resmi dan tembusan, kami selaku perwakilan OMBB berharap agar Kepala Kejati Bengkulu yang baru Syaifudin Tagamal, bisa memproses surat laporan yang OMBB masukkan dan menunjukkan taringnya di Provinsi Bengkulu dalam menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD di Negara Republik Indonesia,” tegas Sulaidi.

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.