Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal

Luwu, beritaterbit.com – Satreskrim Polres Luwu amankan tiga orang warga Kelurahan Padang Sappa, Kec. Ponrang, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan terhadap lelaki R (23), warga Desa To’Balo, Kec. Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Rabu (26/6/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni AR (24), S (31) serta DD (24). Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H sebelumnya telah mengamankan AR terlebih dahulu akibat perkara sebelumnya yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Kamis (6/6/2024).

Adapun kronologis singkatnya saat kejadian yakni pada Sabtu dini hari (23/3/2024), para pelaku yang tidak terima ketika korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir di atas bahu jalan, dimana pada saat itu para pelaku sedang berencana melakukan aksi balap liar.

Para pelaku yang kesal dan tidak terima, mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Sehingga membuat kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak, serta akibat dari pecahan kaca dan batu lemparan para pelaku mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua Korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban R.

“Adapun akibat dari perbuatan para pelaku yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua R serta kerugian materil sebesar Rp 10.000.000, para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ucap Kasat Reskrim.

Penulis: Yana

Editor: Wulan

Ruangan komen telah ditutup.